Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kota Mojokerto selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.